paluterkini.com | Bupati Banggai Amirudin mengingatkan para kepala desa agar tidak sewenang-wenang dalam mengangkat maupun memberhentikan aparat desa. Hal itu tak lepas dari banyaknya aduan yang dia terima dari masyarakat.
“Tolong bersabar untuk tidak main ganti,” ujar Bupati Amirudin pada hari ke tiga kegiatan pembekalan kepala desa periode 2022-2028 yang dilaksanakan Dinas PMD Banggai di Hotel Santika, Rabu (1/1/2023).
Dalam mengambil keputusan, Bupati mengimbau agar kades mempertimbangkan segala kebijakan bukan berdasarkan “suka atau tidak suka”, tetapi melalui cara-cara yang diatur oleh regulasi.
Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017. Permen tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya : Permendagri nomor 83 tahun 2015.
Pada kesempatan itu, Bupati berharap, para kades mampu membangun hubungaan yang harmonis dengan lembaga-lembaga yang ada di desa, seperti BPD, lembaga adat, lembaga pemuda, dan lainnya. ”Jika terbangun sinergitas antarlembaga di desa, Insyaallah, untuk menuju desa maju, desa mandiri, saya yakin dan percaya ini akan terlaksana,” kata Bupati Amirudin.**
(Hr)