Plauterkini.com | Seorang oknum petinggi partai politik di Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan seksual.
Korban Seorang perempuan berinisial D (26) dari Kabupaten Tolitoli melaporkan kasus itu ke Mapolda Sulteng, Selasa (24/8/2022).
D didampingi sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Untuk Perempuan Sulteng saat melaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual dan tindakan aborsi paksa yang dilakukan pacarnya sendiri yang terjadi di 2020 silam.
Diketahui pacar D merupakan seorang petinggi partai politik di Sulawesi Tengah. Korban akhirnya bersuara setelah penderitaan batin yang dialaminya selama 1 tahun lebih menimpa dirinya.
Jaringan Advokasi untuk permpuan saat konferensi pers di Sekretariat Jurnalis Sulteng mengungkapkan korban dan pelaku berinisial IS pernah berpacaran tahun 2019 dan dijanjikan akan dinikahi. Korban mengaku sudah beberapa mengalami pelecehan hingga kekerasan seksual dari pelaku.
Bahkan saat usia kehamilan korban 4 bulan dia justru dipaksa melakukan aborsi oleh pelaku. Aborsi menurut Fitri dilakukan sendiri oleh pelaku atau terlapor. Akibatnya, korban D mengalami pendarahan dan gangguan reproduksi.
Aborsi dilakukan di salah satu penginapan di Kota Palu. Korban butuh waktu untuk mengumpulkan kekuatan dan mencari pendampingan sampai akhirnya melapor ke polisi,” juru bicara Jaringan Advokasi untuk Perempuan, Fitriani
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Sulteng Komisaris Polisi (Kompol) Sugeng Lestari mengatakan kasus dugaan pemerkosaan dan aborsi sudah masuk ke Ditreskrimum.
“Laporannya sudah masuk dan sementara dipelajari untuk menyiapkan tata naskahnya terlebih dahulu. Terkait soal pelakunya apakah orang partai kami belum tahu karena dalam laporan tidak disebutkan,” kata Sugeng.
(Hr)