Paluterkini.com | Gubernur H. Rusdy Mastura Mengukuhkan Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah. diruang Polibu kantor Gunernur Sulteng, Senin (29/8/2022).
Pembetukan Pengurus Komite Anti Korupsi Sulteng tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor 356/264/ITDA-G.ST/ST tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Rusdy Mastura menyampaikan rasa bahagia dan sangat bergembira dengan terbentuknya Komite Advokasi Anti Korupsi Daerah.
Cudy sapaan akrab gubernur Rusdy Mastura meminta agar dapat dikontrol, dinasehati, ditegur kalau melihat ada tindakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang sudah dianggab bisa melakukan perbuatan melawan Hukum.
“Tetapi yakinlah integritas saya masih tetap terjaga dengan baik, karena niat baik saya untuk membangun daerah inilah, saya mau jadi Gubernur”.ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat dengan segenap hati dan pemikiran untuk bersama-sama membangun Sulawesi Tengah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah yakni, memiliki 8 jenis potensi tambang.
Dalam pengelolaan potensi tersebut diharapkan para pelaku usaha Sulawesi Tengah bisa turut andil mengelola potensi daerah ini. Demikian juga Perusda harus kita dorong untuk berperan dalam mengelola potensi daerah agar fiskal daerah meningkat.
“Mari Kita membangun daerah ini dengan kolaborasi dan kerjasama dengan niat yang tulus dari setiap hati kita.” tutup Gubernur.
(Iwan)