22.4 C
Los Angeles
Saturday, September 21, 2024

Kepala SMKN 4 Soppeng Dalam Upacara HKN Jadi Pembina Upacara

Palu Terkini, Soppeng | Upacara Hari Kesadaran...

SMAN 5 Bantaeng Akan Menggelar LDKS 28-29 September 2024 Mendatang

Palu Terkini, Bantaeng | Latihan Dasar Kepemimpinan...

L-Kompleks Akan Kawal Perkembangan Kasus Hotel Max One

Palu Terkini, Makassar | Kasus dugaan korupsi...

Jelang Tahun Politik, KOKAD : Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

PoliticsJelang Tahun Politik, KOKAD : Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama

Paluterkini.com | Menjelang tahun politik 2023 – 2024, Komando Khusus Anak Deker (KOKAD) menyampaikan pentingnya menjaga keutuhan dan kerukunan antar umat beragama guna menangkal politisasi agama.

Menjaga kebersamaan itu adalah keniscayaan dan keharusan. Perbedaan keragaman adalah keniscayaan, akan tetapi kebersamaan harus diperjuangkan bersama-sama Oleh karena itu, jangan biarkan kepentingan politik kemudian pecah belah sebagai bangsa, sebagai umat,” ungkap Sekretaris Kokad, Eka Yani Tandawuya saat ditemui media di Sekretariat Kokad, Rabu,(14/ 12/2022).

Eka melanjukan, sesungguhnya tidak ada kehidupan manusia dalam beragam dimensinya yang tidak terkait dengan politik, termasuk dalam hal kehidupan beragama. Agama sejatinya adalah penguat hubungan antarmanusia, meski berbeda iman. Namun realitasnya selalu ada aktor politik dan agama yang mempertentangkan dan mendegradasikan peran suci agama untuk tujuan politik.

See also  Oknum Anggota DPRD Sulsel Dipolisikan Dugaan Penipuan

Disinilah peran tokoh agama diharapkan untuk ikut serta dalam mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari perpecahan yang memanfaatkan sentimen SARA untuk mendegradasi lawan politik dengan framing dan label negatif kemudian disemburkan melalui para buzzer dengan Nara yang provokatif, Fitnah dan ujaran kebencian.

Regulasi mengenai SARA telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 menggariskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Mereka diharamkan pula menghasut dan mengadu domba.

Namun realitasnya masih mudah kita jumpai di medsos maupun di dalam kehidupan nyata ungkapan narasi provokatif. Juga disebabkan karena belum tegasnya kriteria dan definisi tentang politisasi agama.

See also  Poling Bakal Calon Walikota Palu 2024 Pilihan Anda

“Diperlukan regulasi yang mampu memberikan definisi yang jelas berupa norma yang diperlukan untuk membatasi orang melakukan politisasi agama, Jika ada yang menerabas batas, maka hakekatnya adalah penegakan hukum bukan dimaknai “kriminalisasi” tokoh agama”, tutup Eka.

(HDR)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles