Paluterkini.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) usulkan penambahan jumlah kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).
Penambahan jumlah kursi di Provinsi Sulteng tersebut diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikarenakan adanya kenaikan jumlah penduduk di Sulteng yang sangat signifikan menjelang pemilu 2024.
Hasyim menyatakan, kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi itu mengakibatkan ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah, sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seharusnya ikut berubah.
“Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduknya adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi, sedangkan saat ini, dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi,” ungkap Hasyim.
Selain Sulteng, Hasyim juga mengungkap jika di daerah Banten pun mengalami penambahan jumlah penduduk, dimana pada jelang pemilu 2024 jumlah penduduk di Banten telah menyentuh angka 12 juta lebih.
“Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursi yang seharusnya menjadi 100 yang sebelumnya Dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Provinsi Banten hanya 85 kursi,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan mengakomodasi perubahan jumlah kursi terkait penambahan jumlah penduduk.
Doli menyebutkan, pemerintah, DPR RI, dan KPU masih perlu mendiskusikan kembali mengenai hal ini baik dalam pertemuan formal maupun informal. Akan tetapi, Doli sepakat perubahan alokasi kursi akibat bertambahnya jumlah penduduk tidak dapat dikesampingkan dari wacana revisi UU Pemilu.
“Saya kira soal penambahan jumlah penduduk yang berkonsekuensi penambahan dapil dan kursi di beberapa provinsi itu kan juga tidak bisa kita abaikan,” ucap Doli.**