Paluterkini.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 untuk dimajukan.
Pertimbangan KPU mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak untuk dimajukan, karena dikhawatirkan tahapan Pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, tahapan Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN) dikutip, Jumat (26/8/2022).
Pertimbangan selanjutnya adalah, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Padahal dalam Undang-Undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi,” katanya.
Dalam persepsi publik atau politik,lanjut Hasyim, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat. (**)