28.6 C
Los Angeles
Saturday, October 12, 2024

L-Kompleks Dukung Dirlantas Polda Sulsel Tertibkan Bajaj Berplat STCK

Palu Terkini, Makassar | Bajaj showroom &...

Kepala SMKN 4 Soppeng Dalam Upacara HKN Jadi Pembina Upacara

Palu Terkini, Soppeng | Upacara Hari Kesadaran...

SMAN 5 Bantaeng Akan Menggelar LDKS 28-29 September 2024 Mendatang

Palu Terkini, Bantaeng | Latihan Dasar Kepemimpinan...

KPU Usulkan Pilkada 2024 Dimajukan

NasionalKPU Usulkan Pilkada 2024 Dimajukan

Paluterkini.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 untuk dimajukan.

Pertimbangan KPU mengusulkan pelaksanaan pilkada serentak untuk dimajukan, karena dikhawatirkan tahapan Pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, tahapan Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.

“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024,” ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN) dikutip, Jumat (26/8/2022).

See also  Kodim 1715/Yahukimo Perkenalkan TNI Sejak Dini Kepada Anak-Anak Paud

Pertimbangan selanjutnya adalah, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Padahal dalam Undang-Undang Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi,” katanya.

Dalam persepsi publik atau politik,lanjut Hasyim,  Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat. (**)

 

 

 

 

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles