Palu Terkini, Makassar | Penempatan ratusan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Muhyiddin, menuai kritik keras.
Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyatakan jika praktik yang dilakukan mantan Kadisdik bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional dan berpotensi menimbulkan masalah administrasi serius.
Ruslan Rahman, Sekretaris Jenderal L-Kompleks, menyebutkan ada ratusan kepala sekolah yang telah diangkat sebagai Plt dan Plh selama 2–3 tahun terakhir di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Makassar sedangkan dalam aturan yang berlaku, hanya kepala sekolah definitif yang memiliki wewenang untuk menandatangani ijazah peserta didik. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
• Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 dan No. 17 Tahun 2019, yang menegaskan wewenang kepala sekolah dalam pengelolaan dokumen resmi.
• Permendikbud No. 11 Tahun 2020 dan No. 36 Tahun 2019, yang secara khusus menyebutkan bahwa Plt atau Plh tidak berwenang menandatangani ijazah.
Ruslan menambahkan, apabila ijazah ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan. “Ini berpotensi mengganggu proses pendidikan, merugikan siswa karena otomatis jika ijazah mereka di tanda tangani oleh Plt atau Pls jelas ijazah mereka tidak sah dan pastinya tindakan tersebut menciptakan celah hukum,” jelas Ruslan saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (27/01/2025).
Selain itu, tambah Ruslan, Pelanggaran seperti ini juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ruslan mendesak pemerintah kota dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ini. “Kami berharap adanya tindakan tegas agar proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan siswa maupun pihak sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Kadisdik Makassar, Muhyiddin hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban resmi, tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan Via WhatsApp, Kamis (27/01/2025).
Diketahui sebelumnya pada Desember 2024, Mantan Kadisdik Kota Makassar Muhyiddin telah dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Muhyiddin dinonaktifkan sebagai kadis Pendidikan karena dianggap meninggalkan tugasnya di tengah menumpuknya pekerjaan di akhir tahun. (arn)