28.6 C
Los Angeles
Saturday, October 12, 2024

L-Kompleks Dukung Dirlantas Polda Sulsel Tertibkan Bajaj Berplat STCK

Palu Terkini, Makassar | Bajaj showroom &...

Kepala SMKN 4 Soppeng Dalam Upacara HKN Jadi Pembina Upacara

Palu Terkini, Soppeng | Upacara Hari Kesadaran...

SMAN 5 Bantaeng Akan Menggelar LDKS 28-29 September 2024 Mendatang

Palu Terkini, Bantaeng | Latihan Dasar Kepemimpinan...

L-Kompleks Kritik Keras Rencana Wali Kota Palu yang Akan Blokir KTP Warga Penunggak Iuran Sampah

MetroL-Kompleks Kritik Keras Rencana Wali Kota Palu yang Akan Blokir KTP Warga Penunggak Iuran Sampah

Paluterkini.com | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) , Ruslan Rahman mengkritik cara kepemimpinan Wali Kota Palu Hadiyanto Rasyid. Hal ini menyusul  kebijakan Hadi yang berencana akan menerapkan aturan Blokir KTP Warga yang menunggak iuran sampah.

“Sangsi pemblokiran KTP Warga yang menunggak iuran sampah selama dua bulan merupakan tindakan maladministrasi dan tidak masuk akal,” jelas Ruslan Kamis (16/2/2023).

Ruslan mengatakan, seharusnya Wali Kota palu sadar dan berfikir terlebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan,  jangan selalu mengeluarkan kebijakan yang blunder dan sangat merugikan masyarakat, aturan pemblokiran KTP bagi warga yang menunggak iuran sampah harus memiliki landasan hukum yang jelas.

“Blokir KTP mau gunakan dasar hukum apa..?, sedangkan soal sanksi retribusi sampah ini masih diatur dalam Pasal 76  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, yang menyatakan sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan kelambatan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar” ungkap Ruslan.

See also  PBNU Minta Politisi tak Kampanye di Masjid

Lebih lanjut, Angkel sapaan akrab Ruslan Rahman, juga menegaskan semangat Wali Kota untuk meningkatkan retribusi sampah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah PAD harusnya dilakukan bedasarkan aturan yang ada.

“Jika Kebijakan blokir KTP diterapkan, itu akan melanggar hak konstitusi warga negara yang diatur dalam undang undang, dan akan semakin cacat hukum lagi bila mana penagihan iuran serta denda yang dilakukan itu tidak menggunakan surat tagih retribusi daerah (STRD), itu jelas jelas juga telah menabrak aturan perda yang sudah ada dan masih berlaku”, tutup Angkel.

Sebelumnya Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menekankan kepada warga yang tidak bayar iuran sampah selama dua bulan berturut-turut akan diberikan sanksi berupa pemblokiran KTP.

See also  L-Kompleks Pertanyakan Landasan Hukum Pendirian Boarding School di Sulsel

Hal teraebut diungkapkan Hadianto Rasyid saat rapat bersama Camat, Ketua RT RW dari Kelurahan Besusu Tengah dan Besusu Barat, di ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jumat (10/2/2023).

“Dua bulan berturut turut tidak bayar sampah bulan berikutnya tidak akan dipungut sampahnya dan KTP akan kami blokir sehingga KTPnya nanti tidak berfungsi diakses apapun,” ujarnya.

(Hr)

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles