28.6 C
Los Angeles
Saturday, October 12, 2024

L-Kompleks Dukung Dirlantas Polda Sulsel Tertibkan Bajaj Berplat STCK

Palu Terkini, Makassar | Bajaj showroom &...

Kepala SMKN 4 Soppeng Dalam Upacara HKN Jadi Pembina Upacara

Palu Terkini, Soppeng | Upacara Hari Kesadaran...

SMAN 5 Bantaeng Akan Menggelar LDKS 28-29 September 2024 Mendatang

Palu Terkini, Bantaeng | Latihan Dasar Kepemimpinan...

Narapidana Terorisme Bom Bali 1 Bebas Bersyarat

NasionalNarapidana Terorisme Bom Bali 1 Bebas Bersyarat

paluterkini.com | Hisyam bin Alisen alias Umar Patek yang merupakan narapidana teroris kasus Bom Bali secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Umar patek mendapat program pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman kurungan penjara dan berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.

“Pemberian PB (pembebasan bersyarat) kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti dikutip dari KompasTV, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, maka mulai Rabu 7 Desember status Umar Patek sudah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya.

See also  KPU Usulkan Pilkada 2024 Dimajukan

Untuk diketahui, Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang dapat diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.

Hal itu meliputi sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.

Hr

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles