22.4 C
Los Angeles
Friday, September 20, 2024

Kepala SMKN 4 Soppeng Dalam Upacara HKN Jadi Pembina Upacara

Palu Terkini, Soppeng | Upacara Hari Kesadaran...

SMAN 5 Bantaeng Akan Menggelar LDKS 28-29 September 2024 Mendatang

Palu Terkini, Bantaeng | Latihan Dasar Kepemimpinan...

L-Kompleks Akan Kawal Perkembangan Kasus Hotel Max One

Palu Terkini, Makassar | Kasus dugaan korupsi...

Pengangkutan Sampah Lambat, Pelaku Usaha Malah Didenda

MetroPengangkutan Sampah Lambat, Pelaku Usaha Malah Didenda

paluterkini.com | Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palu menggelar Rapat tripartit terkait pemberian sanksi kebersihan pada salah satu restauran di Palu. Rapat yang dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu, Lurah Lolu Utara, Cristian, dan pihak restaurant/pelaku usaha dan dipimpin langsung oleh Kepala Sat Pol PP Palu, Nathan Pagasongan.

“Rapat ini dilaksanakan sebenarnya untuk mengakomodir pertanyaan kami selaku masyarakat dan pelaku usaha tentang penerapan sanksi kebersihan yang diberikan ke kami sebesar Rp1 juta. Kenapa dipertanyakan, karena menurut kita ya, penerapannya terkesan serampangan, tidak mempertimbangkan duduk permasalahan sebenarnya,” kata Yusuf perwakilan restaurant yang dikenakan denda saat ditemui awak media usai rapat tersebut.

Yusuf pun menceritakan kronologis sehingga pihaknya diberikan sanksi kebersihan itu.

“Pada tanggal 28 Desember 2022, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid lewat di depan restaurant kami, sekitar pukul 08.00, kebetulan restaurant kita itu di jalan protokol ya. Wali Kota Hadi kemudian lihat di depan restaurant kita sampah menumpuk dalam karung sampah. Langsung Wali Kota Hadi tunjuk bahwa restaurant kita harus dikenakan denda Rp1 juta,” ungkapnya.

See also  Ketum Saknas : Mafia Tambang Nyambi Pelaku Ilegal Loging di Sultra

“Ini kan agak rancu ya. Sampah itu sudah kami tata sedemikian rupa, di dalam karung sampah untuk diangkut armada kebersihan. Pada hari itu armada kebersihan lambat datang, dan ini sering terjadi, sehingga posisinya sampah itu belum diangkut armada sampah. Kita sudah membersihkan sampah restaurant kami, ditata dengan baik, karena lambat penyelenggara kebersihan atau armada DLH angkut sampah kami, lantas kami didenda Rp1 juta, ini kan aneh. Jadi denda itu menurut kami hanya berdasarkan keinginan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan langsung ditindaklanjuti Sat Pol PP Kota Palu secara serampangan,” kata Yusuf.

Yusuf pun sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP Palu, Nathan Pagasongan pada saat memimpin rapat tripartite tersebut.

“Pada rapat tripartit itu pihak DLH pun sudah mengakui keterlambatannya dalam pengangkutan sampah pada hari itu (28 Desember 2022), dan diakui juga keterlambatan ini sering terjadi di jalan protokol tempat restaurant kami beroperasi. Pak Lurah Cristian pun mengaku bahwa sekitar dua bulan lalu saya pernah melapor kepadanya, kasus yang sama, soal sampah di restaurant kami yang tidak terangkut hampir dua hari. Ini tidak jadi pertimbangan Pak Kasat, kata dia ini sudah kebijakan Wali Kota Palu berdasarkan Perwali 37 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan. Jadi tidak ada kebijaksanaan, denda tetap diberlakukan,” jelasnya.

See also  Lima Tahun Pasca Gempa Palu, Kenapa Hoax Palu Nomoni ‘Pemuja Setan’ Masih Berkembang?

“Menurut Pak Kasat karena sudah ada sosialisasi sebelumnya, makanya denda Rp 1 juta langsung diberlakukan, tanpa peduli duduk permasalahan sebenarnya. Kalau sampah kita belum terangkut oleh armada kebersihan, lantas bisa dikatakan bahwa pelaku usaha sengaja mengotori tempat usahanya, dan langsung dikenakan denda kebersihan?” tegasnya.
Kata dia, ada restribusi sampah yang pihaknya bayar per bulan secara tertib.

“Medio Januari-Februari 2022, kami dikenakan retribusi kebersihan sebesar Rp400 ribu per bulannya. Selanjutnya dari Maret hingga Desember 2022, kami bayar Rp300 ribu per bulannya, ini tertib kami bayar, tiap awal bulan. Nah, dalam aturan retribusi sepengetahuan saya, retribusi masyarakat berikan kepada pemerintah setempat setelah pelayanan diberikan. Jadi pelayanannya yang dipenuhi dulu, kemudian kami selaku masyarakat membayar retribusi atas pelayanan itu. Beda dengan pajak ya, wajib kita bayar pajak dulu, kemudian pelayanan diberikan,” jelasnya.

See also  Jepang Kucurkan Rp325 Miliar untuk Bangun Kembali Jembatan Palu IV

“Dalam kasus ini, kami tidak diberikan pelayanan maksimal padahal kami tertib membayar retribusi, dikenakan sanksi kebersihan pula sebesar Rp1 juta yang disebabkan pelayanan armada sampah yang lambat melakukan pengangkutan. Ini penerapan retribusi yang ajaib,” jelasnya

Namun Yusuf mengaku pihaknya tetap memberikan sanksi denda tersebut kepada pihak Sat Pol PP Kota Palu.

“Pada rapat tripartite itu saya tetap memberikan uang sanksi sebesar Rp 1 juta. Saya tidak mau ada perdebatan panjang. Kita sebagai masyarakat Kota Palu yang patuh dan taat aturan, kita disuruh bayar denda, ya kita bayar. Saya harap ini hanya terjadi pada kami, tidak kepada pelaku usaha lainnya di Kota Palu,” jelasnya. ***

 

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles