Paluterkini.com | PT Pertamina menyoroti Maraknya antrean kendaraan roda empat dan roda dua saat pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maupun solar di SPBU Sulawesi Tengah (Sulteng).
Antrian yang terus terjadi di setiap SPBU di Provinsi Sulteng tersebut juga dipicu pembelian BBM yang menggunakan jeriken sehingga PT Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang nekat melayani pembelian bahan bakar minyak menggunakan Jeriken.
Dalam keterangan resminya, Pertamina juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan SPBU melayani pengisian BBM menggunakan jeriken.
Communication and Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Muhammad Iqbal Hidayatulloh, menegaskan, Apabila menemukan adanya SPBU yang melayani Jeriken atau tangki modifikasi silakan laporkan ke kami. Tim akan menindak melalui investigasi lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Iqbal menjelaskan,pembelian menggunakan Jeriken berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis / Aparat Berwenang yang menaungi mereka.
Iqbal mengatakan, pihak yang kedapatan menyalahi aturan akan diberikan sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha.dan di kota Palu sudah dua SPBU yang disanksi pemberhentian penjualan Solar, sebelumnya pembatasan stok.
Laporan atau pengaduan terkait dugaan penyelewengan dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center 135.
(Iwan)