22.4 C
Los Angeles
Saturday, September 21, 2024

Kepala SMKN 4 Soppeng Dalam Upacara HKN Jadi Pembina Upacara

Palu Terkini, Soppeng | Upacara Hari Kesadaran...

SMAN 5 Bantaeng Akan Menggelar LDKS 28-29 September 2024 Mendatang

Palu Terkini, Bantaeng | Latihan Dasar Kepemimpinan...

L-Kompleks Akan Kawal Perkembangan Kasus Hotel Max One

Palu Terkini, Makassar | Kasus dugaan korupsi...

RKUHP : Hina Pemerintah di Media Sosial akan Dipenjara 4 Tahun

MetroRKUHP : Hina Pemerintah di Media Sosial akan Dipenjara 4 Tahun

Nasional | Pemerintah akan meningkatkan tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan hal-hal terhadap mereka.

Dimana dalam waktu dekat ini Pemerintah dan DPR akan mengesahkan salah satu rancangan KUHP yang tegas untuk menindak siapapun yang melakukan hal-hal terhadap pemerintah.

Seperti dikutip dari  detikNews , pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP tersebut bulan depan yakni di bulan Juli 2022 yang berisi tentang ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Berdasarkan RKUHP yang didapatkan dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

See also  Gubernur Sulteng Lantik Ihsan Basir Sebagai Pejabat Bupati Banggai Kepulauan

Yang termasuk kategori kerusuhan

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hal-hal terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar diketahui umum yang mengakibatkan terjadinya dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

See also  Jurnalis Indonesia Berduka, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Tutup Usia

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles