paluterkini.com | Tilang Manual kembali diberlakukan di beberapa wilayah, salah satunya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, wilayah Sulawesi Tengah akan kembali memberlakukan Tilang manual.
“Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023, pelanggaran lalu lintas kasat mata/temuan langsung di lapangan akan ditindak dengan tilang manual,” ujar Kombes Pol Kingkin Winisuda, Rabu (18/1/2023).
Diketahui Korlantas Polri mulai menerapkan Tilang manual guna memaksimalkan penerapan Tilang ETLE.
Tilang manual yang diberlakukan antara lain memalsukan nopol dan melepas nopol, balap liar dan knalpot brong, tidak menggunakan helm dan pelanggaran kasat mata lainnya. **
(Hr)