paluterkini.com | Sampah masih saja menjadi masalah di Kota Palu, Bukan saja tempatnya, tapi perilaku buang sampah di lahan-lahan kosong sekitar pemukiman.
Perilaku buang sampah di lahan kosong tak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, melainkan juga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar yang pemukimannya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah.
Perilaku tersebut pun di Komentari Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks).
Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan perilaku masyarakat yang membuang sampah di lahan kosong tidak sepenuhnya harus disalahkan ke masyarakat, sebab perilaku tersebut bisa saja terjadi akibat ketidak mampuan mereka untuk membayar retribusi.
“Tidak semua harus masyarakat yang disalahkan, karena pemerintah sudah menarik retribusi sampah untuk tiap tiap rumah di Kota Palu dan tempat pembuangan sampah umum yang dulunya disiapkan untuk masyarakat sudah dihapuskan, jadi bisa saja mereka yang membuang sampah di lahan kosong adalah mereka yang memang tidak mampu membayar retribusi” jelas Ruslan kepada media, Selasa, (1/2/2023).
Ruslan menambahkan, seharusnya pemerintah Kota Palu melakukan kajian terlebih dulu sebelum menerapkan penarikan retribusi sampah kepada masyarakat, ditambah lagi tidak semua masyarakat itu mampu menerima pungutan tersebut.
“Tidak semua masyarakat mampu bayar retribusi sampah, dari data yang saya dapat, sebelum retribusi sampah ini diberlakukan ada fasilitas pembuangan sampah umum yang disediakan untuk masyarakat dan itulah tempat mereka membuang sampah tanpa dipungut biaya, lalu sekarang ramai masyarakat buang sampah di lahan kosong itu kan sudah bisa ditebak penyebab dan alasannya apa” jelasnya.
“Lalu, jika penarikan retribusi sampah kepada masyarakat itu untuk pengelolaan kebersihan Kota Palu, itu adalah alasan yang salah, sebab sebelum adanya penarikan retribusi Kota Palu juga bersih, justru sekarang malah banyak yang buang sampah di lahan kosong itu karena apa ya jawabannya dilihat sendirilah” tutup Rualan.
Sementara itu salah satu masyarkat yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan nominal retribusi sampah yang beragam, sementara pelayanan pengangkutan sampah dianggap kurang maksimal.
“Ini sampahnya kadang sama saja banyaknya, tapi kenapa nominal retribusinya beda-beda?, terus sampah sering lama baru diangkut, Tolong diperhatikan ini soal retribusi sampah” ujar salah seorang warga
Seperti diketahui, besaran retribusi sampah telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan.
Dalam aturan itu, di antaranya mengatur besaran retribusi sampah untuk rumah tinggal yang nominalnya beragam, yakni Rp10 ribu dan Rp35 ribu per bulan.
(Hr)