NasionalTIB Desak PLN Tidak Lagi Menggunakan Jasa PT Cahaya...

TIB Desak PLN Tidak Lagi Menggunakan Jasa PT Cahaya Putra Bersama

-

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gowa, Palu Terkini | Koalisi Besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor PT PLN Persero Rayon Sungguminasa, jl Tumanurung No 5, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (18/11/2022).

Dalam orasinya sekretaris jenderal DPC Pandawa Pattingalloang Gowa, Asri Paewa menyerukan pencopotan jabatan terhadap manager PLN Ranting Sungguminasa dan pemutusan kontrak PT Cahaya Putra Bersama sebagai vendor PLN

Penindakan pemutusan aliran listrik dengan cara melakukan pemotongan kabel pada meteran warga secara paksa sangat tidak manusiawi dan melanggar SOP serta melanggar UU perlindungan konsumen, penindakan tersebut diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah secara paksa dengan melawan hukum (tanpa ada identitas dan surat tugas resmi). Dapat diancam pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), teriak Asri.

See also  Kabid PAUD dan Dikmas Disdik Makassar diduga Sebagai Inisiator Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOP dan Penyusunan RKAS 2023, Ilegal

Lain halnya dengan Jenderal Lapangan TIB, Ahmad Bijak mengatakan pihak vendor ini sangat keterlaluan padahal warga telat bayar baru 19 hari sudah dilakukan pemutusan saluran masuk pelayanan/kabel listrik, namun sebenarnya tidak ada tunggakan karena pada aplikasi PLN Mobile sudah terbayarkan, jelasnya.

Koalisi Besar Lembaga TIB yang pengurusnya dihuni ketua LSM, Ormas, Organisasi Jurnalis dan Lembaga Taktis secara bergantian menyampaikan orasinya

Sekedar diketahui regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

See also  Petunjuk Jokowi, BNPB Langsung Turun ke Lapangan Memastikan Penanganan Banjir

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. (**)

Ketua MOI Sulsel Yakin Pj Gubernur Tetap Jaga Harmonisasi di Tahun Politik Ini

Makassar, Palu Terkini | Pengurus Media Online Indonesia (MOI) Sulsel berharap pelantikan Dr A Bakhtiar Baharudin sebagai Penjabat Gubernur Sulsel (Selasa, 06/09/2023) bisa tetap...

Dugaan Gratifikasi Proyek di Disdikbud Sulteng, L-Kompleks : Fee 10 Persen Sudah Diserahkan

Palu Terkini | Polemik dugaan Kongkalikong dan gratifikasi tender proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat ke permukaan. Setelah mengumpulkan bukti...

Latest news

Ketua MOI Sulsel Yakin Pj Gubernur Tetap Jaga Harmonisasi di Tahun Politik Ini

Makassar, Palu Terkini | Pengurus Media Online Indonesia (MOI) Sulsel berharap pelantikan Dr A Bakhtiar Baharudin sebagai Penjabat Gubernur...

Dugaan Gratifikasi Proyek di Disdikbud Sulteng, L-Kompleks : Fee 10 Persen Sudah Diserahkan

Palu Terkini | Polemik dugaan Kongkalikong dan gratifikasi tender proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali...

Kapendam XII/Tpr Ikuti Rapat Forum Koordinasi Humas Tahun 2023

Pontianak, Palu Terkini | Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengikuti Rapat Forum Koordinasi Humas (Hubungan...

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, Kejari Jeneponto Beri Penghargaan L-Kompleks

Jeneponto, Palu Terkini | Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten jeneponto mengambil...
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Tebar Kasih dengan Alkitab dan Kalung Salib

Ilaga Utara, Papua, Palu Terkini | Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi melaksanakan aksi kemanusiaan yang menghangatkan hati warga setempat....

Danyonif 10 Marinir/SBY Hadiri & Apresiasi Kegiatan Pembukaan Kenduri Otomotif Kepri 2023

Batam, Palu Terkini | Danyonif 10 Marinir/SBY Mayor Mar Aris Moko didampingi Ketua Ranting E Cabang Ny.Tidy Aris Moko...

Must read

Ketua MOI Sulsel Yakin Pj Gubernur Tetap Jaga Harmonisasi di Tahun Politik Ini

Makassar, Palu Terkini | Pengurus Media Online Indonesia (MOI)...

Dugaan Gratifikasi Proyek di Disdikbud Sulteng, L-Kompleks : Fee 10 Persen Sudah Diserahkan

Palu Terkini | Polemik dugaan Kongkalikong dan gratifikasi tender proyek...
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you