Paluterkini.com | DPRD Kota Palu melakukan kritik keras terhadap aturan Wali Kota Palu soal denda Rp 1 Juta bagi siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Kritikan tersebut dilayangkan Dewan dalam rapat dengar pendapat RDP yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kota Palu terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.
Segudang pertanyaan hingga perdebatan terjadi di sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu, Jumat sore, 15 Juli 2022 lalu
Dewan geram dan terus mengkritik lantaran Pemkot Palu kembali membuat aturan baru yang dianggap Dewan memberatkan masyarakat yakni mendenda Rp1 juta bagi siapapun yang terbukti membuang sampah sembarangan oleh Satgas Sidak Adipura, bahkan pun hanya satu puntung rokok.
Dalam RDP yang berlangsung dihadiri legislator Ahmad Umaiyer, Ketua Komisi C dan Sekretaris Abdurahim Nasar Alamri serta anggotanya, Muslimun, Muhammad Syarif, Abdul Fatah serta Farden Saino.
Muslimun menganggap, denda berlandas Perwali Nomor 37 Tahun 2017 itu memberatkan masyarakat umum Kota Palu.
“Belum rampung betul Perwali Nomor 17 Tahun 2021 tiba-tiba awal Juli kemarin muncul lagi aturan baru termasuk Perwali Nomor 18 Tahun 2022 yang sudah memasukkan denda memberatkan menurut saya. Apakah jauh sebelumnya sudah dipertimbangkan matang-matang aturan ini?” tanya Kimung kepada Plt. Kadis Lingkungan Hidup, Imran Lataha, yang didampingi Husna, Kabag Hukum Pemkot Palu.
Dikutip dari Metrosulawesi.id, Muslimun menyebutkan, harusnya Pemkot Palu menelisik lebih jauh bila disandingkan dengan pengangguran di Palu, di tengah bayang-bayang denda tersebut.
“Tarif retribusi sampah ini saja belum tuntas dan disepakati oleh semua elemen, malah ujuk-ujuk muncul denda. Jadinya kalau dibaca di koran (sangat terkesan) memaksa pemerintah kota ini,” kesal pria asal Fraksi Partai NasDem ini.
Sementara itu masih dikutip dari metrosulawesi.id, Syarif lebih menyimpulkan Pemkot Palu saat ini kelabakan mengejar ambisi meraih penghargaan Adipura.
“Kelimpungan kejar Adipura beginilah keadaannya,” imbuhnya.
“Ini meresahkan masyarakat. Kebetulan saya tergabung di LPM (Kelurahan Tanamodindi) yang hampir tiap hari duduk bersama, dan yang dibahas ya apalagi kalau bukan polemik retribusi sampah ditambah denda baru ini,” cecar Syarif kepada perwakilan Wali Kota, Hadianto Rasyid itu.
Karena menurutnya, langkah Wali Kota Hadi acap membuat aturan justru membuat masyarakat bingung untuk bersikap. Anggota legislatif ini pun meminta Pemkot Palu wajib lebih bijak dan sungguh mempertimbangkan setiap aspek, termasuk mengajak pihak DPRD Palu berdiskusi sebelum meluncurkan aturan.(***)